Pasangan Willy Midel Yoseph – Habib Ismail Resmi Daftarkan Diri Maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah Tahun 2024

0

PALANGKARAYA,TIANBALANGA.COM-Pasangan Willy Midel Yoseph – Habib Ismail, secara resmi mendaftarkan diri untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 ke KPU setempat, Pada Kamis (29/8) sore.

Willy-Habib merupakan pasangan calon (Paslon) ke tiga yang datang ke KPU Kalteng untuk mendaftar di hari terkahir jadwal pendaftran. Bacagub – Bacawagub ini datang ke KPU Kalteng bersama pendukungnya, yang diusung oleh tiga partai politik (Parpol), yakni Nasdem, PKB dan PBB.


Dalamkesempatan itu, Willy Midel Yoseph (WYM), mengatakan dirinya bersama Habib Ismail (Habib) merasa terpanggil untuk memimpin Kalimantan Tengah, dan ingin membawa perubahan yang lebih baik untuk Kalteng.


“Saya siap maju membawa perubahan yang lebih baik untuk Kalimantan Tengah. Tentu juga jawaban dari rakyat Kalimantan Tengah yang menginginkan memimpin adalah putra Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Bupati Murung Raya dua periode tahun 2003-2013 juga berkomitmen untuk mengakomodir semua kepentingan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.

“Kami siap mengakomodasi semua kepentingan masyarakat dari semua latar belakang yang ada di Kalimantan Tengah ini,” imbuhnya.

Sementara itu, bakal calon wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail, juga berkomitmen untuk membantu Willy M Yoseph untuk mewujudkan Kalteng Harmonis. Ia menegaskan, pihaknya membawa tagline Kalteng Harmonis.


“Kami membawa tagline Kalteng Harmonis. Yaitu Harati, Amanah, Religius, Maju, Optimis, Nasionalis, Indah, dan Sejahtera,” jelasnya.

Sementara itu, usai melakukan pendaftaran Pasangan Willy-Habib telah diterima oleh Pihak KPU setelah dilakukan pemeriksaan berkas bersama Ba

Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis, Dwi Swasono, mengatakan jumlah suara sah yang diusulkan gabungan partai politik dengan perolehan suara sah sejumlah 237.693 atau 17,26 persen. Dan melampaui 10 persen dan memenuhi syarat.


“Hasil pemeriksaan dan kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan dokumen persyaratan calon, pendaftaran calon, dinyatakan diterima,” ungkapnya.( Lili/red)


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)