Pj Bupati Kapuas Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah Tahun 2023

0

Palangkaraya, Tianbalanga.com-Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat ke-2 dengan nilai 93,93 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalteng, pada Senin (11/12/2023) di M Bahalap Hotel Palangka Raya.


Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional.

Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U.Sawang didampingi Kabid IKP Huldi dan jajaran Pranata Humas Dinas Kominfo Kapuas.

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi secara langsung menerima penganugerahan tersebut yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin.


Atas hasil yang diraih PPID Utama Kabupaten Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah atas anugerah yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yakni badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota kategori Informatif.

“Ini artinya Pemerintah Kabupaten Kapuas selalu meningkatkan pelayanan, khususnya dari sisi keterbukaan informasi publik, yang mana merupakan hasil dari OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Dinas Kominfo Kapuas yang telah membina PPID Pembantu dimasing-masing OPD,” ucap Erlin selepas acara penganugerahan tersebut.


Disambungnya, dengan hasil yang didapat ini diharapkan semakin menjadikan Pemerintah Kabupaten Kapuas di dalam keterbukaan informasi publik dapat selalu memberikan informasi-informasi kepada masyarakat luas.


Sekda Provinsi Kalteng H.Nuryakin dalam sambutannya mengimbau agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. 


"Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini," ungkap H. Nuryakin.

Ia pun menegaskan, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.


Sementara itu, Pj Bupati Kapuas,  Erlin Hadi  saat diwawancari awak media mengatakan mengucapkan Terima kasih terhadap  termasuk publik  khususnya  Kalimantan Tengah yang pada malam ini sudah memberikan kepercayaan kepada Bupati Kapuas menempati urutan  kedua untuk kategori informasi .

"Ini artinya bahwa konsumen di Kapuas semakin  meningkat pelayanan divisi ke Tokopedia sehingga pada malam ini kami mendapatkan peringkat kedua maksudnya ini juga merupakan hasil  kominfo dengan membina PPD PPD yang ada di Kabupaten Kapuas sehingga kita bisa memperoleh hasil seperti apa yang kita lakukan"ucap Erlin

Lebih lanjut Erlin menambahkan,  "Dan tentunya hasil ini bukan menjadi sebuah ukuran. tetapi bagaimana Kabupaten Kapua khususnya di dalam Keterbukaan Informasi Publik Ini bisa memberikan informasi-informasi yang sifatnya informatif pada masyarakat kita "imbuhnya

Harapannya ,  apa yang menjadi kekurangan kita pada saat sekarang ini akan dilengkapi ,  menginginkan hal yang terbaik . Bagaimana kami bisa memberikan informasi yang terbaik kekurangan sebagai catatan  termasuk  Sdm-nya  kita perbaiki ke depannya :" tutupnya. 


(Lilie/TB)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)