Sah Ahli Gubernur Resmi Membuka BIMTEK PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH (DEKONSENTRASI) TAHUN 2023

0
Palangkaraya, tianbalanga.com- Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekda Kalteng secara resmi membuka Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis (2/11/2023). 

Hadir dalam Bimtek ini,  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Joes Soebarni dan Cesar Cahyo Purnomo yang juga bertugas sebagai narasumber di acara ini. 

Sah Ahli Gubernur, Yuas ketika membacakan Sambutan tertulis Sekda Prov Kalteng mengatakan, upah merupakan hal yang penting dari sisi pekerja, karena mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja. "Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan," ujarnya. 

Ia juga menekankan, sistem pengupahan ini telah diterapkan sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan. "Ke depan, saya mengharapkan agar sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan kepada semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah," kata Yuas. 

Lebih lanjut Yuas menyebut,  Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini adalah salah satu bentuk upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov. Kalteng dan menjadi forum yang tepat bagi peserta sebagai perwakilan dari perusahaan untuk belajar bersama, menyamakan persepsi/pemahaman terkait ketentuan terkait juga mencari solusi atas kendala/permasalahan di lapangan mengenai pelaksanaan ketentuan struktur dan skala upah, 

"Sehingga ke depan kita semua dapat memberi peran dan kontribusi terbaik dalam pembangunan ketenagakerjaan dan memberikan jawaban yang tepat terhadap tantangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya permasalahan pengupahan, kemudian memberikan hasil berupa terciptanya sistem pengupahan yang berkeadilan dalam suatu sistem hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi ketika diwawancarai awak media,  mengatakan bahwa , di akhir bulan November ini Gubernur Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

"Tetapi di luar daripada itu, untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya," ungkapnya. 

Farid juga menambahkan, tingkat pengangguran di Provinsi Kalteng berada di bawah rata-rata nasional, itu artinya Pimpinan Daerah berhasil menekan angka pengangguran di Kalteng. "Perusahaan di Kalimantan Tengah ini kan banyak, kita berharap ke depannya semakin sedikit pengangguran di Kalimantan Tengah," imbuhnya

Ia mengungkapkan, tantangan para pekerja di Kalteng saat ini adalah tingkat kompetensi yang relatif rendah dibandingkan dengan pekerja luar.

"Selama ini kita menerima pekerja dari luar karena untuk pekerjaan tertentu pekerja kita kalah kompetensi dengan mereka, untuk itu kita harus meningkatkan kompetensi pekerja kita agar pekerjaan yang diisi oleh pekerja dari luar bisa kita isi dari pekerja lokal kita," jelasnya.

*** Selvi/BlG***
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)