Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalteng, Resmi dibuka Sekda

0

Palangka Raya - tianbalanga.com. Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalteng,  dibuka secara reami oleh Sekda Prov. Kalteng. H Nuryakin.Acara ini diselenggarakan di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (28/11/2023). 


Turut hadir dari BPKP Perwakilan Kalteng, Asisten Perekonomian Kabupaten/Kota, Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PDPERPAMSI) Kalteng.


Dalam kesempatan ini,  Sekda Nuryakin menyampaikan sambutannya, "BUMD berperan strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembenahan perlu terus dilakukan agar kinerjanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu," ujarnya. 


Sekda juga menyebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, tugas pokok dan fungsi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Prov. Kalteng, salah satunya adalah melakukan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Lebih lanjut Sekda Nuryakin menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air; memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR); dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya. 


"Selanjutnya, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya; menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya; Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun; serta dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga profesional," jelasnya. 


Sekda menambahkan,   Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng sudah mengumpulkan data usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, yang selanjutnya akan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng. 


"Kami berharap melalui pertemuan ini, bisa terakomodir apa yang menjadi masukan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, agar semua usulan Kabupaten/Kota sudah final, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Gubernur," imbuhnya.


Ditempat yang sama,  Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng Said Salim menyampaikan dalam laporannya, rapat ini bertujuan agar dapat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang merupakan kewenangan Provinsi dan ditetapkan melalui tandatangan Gubernur Kalteng; serta dapat menjadi landasan dalam pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pemberian angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing. 


(Selviana/BLG)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)