Rakor Penetapan Batas Atas Batas Bawah Tarif Air Minum Prov.Kalteng Resmi Dibuka

0

Palangka Raya, Tianbalanga.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Sektor Air Bersih di daerah tersebut

Rakor dihadiri oleh Perwakilan dari BPKP Prov. Kalteng, Kepala Regional PDPERPAMSI Kalteng Budi Harjono serta Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili yang diselenggarakan di Aurilia Hotel, (9/8/2023) dan sibuka secara resmi oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng .

Mengawali sambutannya saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng, Yuas Elko  menyampaikan sebagai tindaklanjut Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, antara lain pertama, untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air. Kedua, memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recovery (FCR). Ketiga, memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten /Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya.


Keempat, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya. Kelima, menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya. Keenam, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran  sebelumnya.

Ketujuh, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun serta terakhir dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional.

Yuas Elko mengutarakan bahwa Pemprov Kalteng telah menyampaikan surat ke Kabupaten /Kota  Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal : usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP. Sampai saat ini baru 5 (lima) Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya.

“Bagi yang belum menyampaikan, kami berharap pada bulan Agustus 2023 ini semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur”, ucap Yuas.

Lebih Lanjut,  Yuas mengatakan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan kerjasama semua pihak di dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian).

Dan untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD..
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Regional PDPERPAMSI Kalteng Budi Harjono dalam laporannya mengatakan, 

"Ada inflasi di Kobar dan P.Raya, karna ada kenaiklan tarif PDAM di Kotim.Dalam hal ini pihak kab.respon kurang akibat sikon dan juga dalam menyambut Pileg", ujarnya

"Seharusnya ada upaya-upaya  lain atau inveatasi untuk  memekan tarif.Keputusan yang paling sakit suka atau tidak suka itu harus, salah sati caranya menekan biaya produksi, " ucapnya

Lebih lanjut Budi mengatakan"Bahkan ada salah satu Perusahaan PDAM yg harus mengorbankan karyawannya.
Untuk itulah harua ada pertemuan dengan PEMDA, harapan kami sebelum akhir oktober tatif batas akhir sudah harus ditetapkan apakah PDAM harus kenaikkan tarif atau mensubsidi bersama PEMDA," imbuhnya.

Harapan kami dengan pertemuan ini hasilnya sebagai acuan utk pertemuan kami ditingkat daerah untuk  tahun depan agar sudah ditetapkannya batas akhir  tarif", tutupnya.
****RB/***






 -
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)