TIM KANTOR ADVOKAT FANAS LAPORKAN PT.NEMOASIA KE POLRES MURUNG RAYA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN LAHAN & PERUSAKAN LAHAN MILIK WARGA A.N YANSYAH DAN HADRAN

0


Puruk Cahu,Tianbalanga.com-Menindaklanjuti tidak diresponnya secara positif  Surat Somasi dari Kantor Advokat FANAS oleh pihak PT.Nemoasia, akhirnya Kantor Advokat FANAS yg merupakan Pihak Tim Kuasa Hukum Yansyah & Hadran telah melaporkan PT.Nemoasia Dkk ke pihak Polres Murung Raya atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.

Pihak KANTOR ADVOKAT FANAS : Fahmi Indah Lestari,SH,M.H, Nashir Hayatul Islam,S.H.,M.H dan Aswadi,SH terpaksa melaporkan pihak PT.Nemoasia ke pihak Polres Murung Raya dikarenakan pihak PT.Nemoasia SDH 3 kali mediasi namun tidak pernah menepati janji utk mengganti rugi lahan yang saat ini telah ditambang batu bara dilahan milik klien kami tersebut.

Berdasarkan SPT No.09.PEM/Bin/IV/1996 yg diterbitkan pada tanggal 1 April 1996 a.n Yansyah dengan lahan seluas 45 Hektar dan SPT No.53.PEM/Bkn/V/1993 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 1993 a.n Hadran dengan luas sebesar 39 hektar hingga saat ini belum mendapatkan respon yang positif untuk penggantian rugi lahan milik klien kami tersebut. Pihak klien kami selalu dijanjikan oleh pihak perusahaan utk mengukur lahan tsb, namun SDH 5 kali dijanjikan oleh pihak PT.Nemoasia tapi selalu mereka ingkar janji.

Pihak Tim Kuasa Hukum Fanas menyatakan telah meminta dalam Surat Laporannya kepada Pihak Kepolisian Polres Murung Raya utk memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan perusakan lahan yg diduga telah dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT.Nemoasia.

Pihak Tim Kantor Advokat Fanas juga meminta agar mediasi yg akan diselenggarakan oleh pihak Polres Murung Raya dalam pekan depan bisa menghasilkan berita acara yg sesuai dgn permintaan hak-hak ahli Waris Alam.Yansyah dan Hadran sebagaimana surat somasi yg telah dilayangkan pada tanggal 19 Juli 2023 Silam. Pihak Tim Kantor Advokat Fanas masih membuka pintu musyawarah secara kekeluargaan dengan Pihak PT.Nemoasia jika memang PT.Nemoasia beritikad baik utk mengganti rugi lahan milik klien kami tersebut.

***Redaksi/RB***

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)