Disnakertrans Prov Kalteng Selenggarakan Bimtek LPK Tahun 2023

0
Palangkaraya,  tianbalanga-com. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2023, hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas lembaga pelatihan kerja.Adapun Bimtek ini digelar di  Hotel Avicenna Palangka Raya, Senin (17/7/2023) dan berakhir pada (18/7/2023)

Bimtek dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya atau yang mewakili, Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng, Ketua Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Prov. Kalteng dan Asessor Akreditasi yang sekaligus narasumber pada kegiatan ini, Narasumber baik Narasumber Pusat maupun Daerah dan Peserta Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Plh Kepala Disnakertrans Kalteng Diagus mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng.

Dalam sambutannya, Diagus saat membacakan sambutan tertulis Sekda menyampaikan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi adalah membangun budaya kompetensi kerja, karena kompetensi kerja merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Oleh karena itu Lembaga Pelatihan Kerja dalam mempersiapkan tenaga kerja untuk merebut pasar kerja menjadi sangat strategis dengan menerapkan Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia, sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang kompeten, handal dan mampu bersaing pada era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, ucap Diagus.

Lebih lanjut disampaikan, untuk mengakselerasikan dan mengimplementasikan Sistem Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, maka infrastruktur harus dibangun dan diperkuat dalam persaingan tenaga kerja di pasar kerja bebas meliputi empat hal pokok, yaitu penataan regulasi, pengembangan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), perkuatan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi,  dan perkuatan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi.

“Dalam hal itulah maka salah satu unsur pokok yang harus dibenahi didalam lembaga pelatihan kerja adalah penyelenggaraan pelatihan yang berbasis standard kompetensi atau biasa di sebut dengan Competency Base Training”, imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah Pelatihan Kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan ditempat kerja. Paradigma baru dalam mekanisme asesmen akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah ditetapkannya 8 (delapan) standard akreditasi yang harus di penuhi lembaga pelatihan kerja.

Salah satu unsur terpenting dari 8 standard dimaksud adalah, bagaimana penerapan pelatihan berbasis kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Bimtek kali ini sangat strategis, karena peserta akan diberikan pembekalan teknis secara komprehensif tentang 8 (delapan) standard akreditasi dan diharapkan peserta mampu melengkapi 21 (dua puluh satu) Kriteria dengan 70 (tujuh puluh) Bukti yang Wajib Harus Dipenuhi serta 45 (empat puluh lima) Bukti Tambahan Instrumen Akreditasi secara benar, sebagai persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan akreditasi ke Komite Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja.

Sebagai Informasi Bimtek juga dirangkai dengan peyerahan sertifikat akreditasi kepada lembaga baik dari pemerintah maupun swasta.***

RB/Team




Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)