Direktorat Jenderal Perkebunan Gelar Sosialisasi Siperbun Self-Reporting, Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara

0

Palangkaraya,  tianbalanga.com-Direktorat Jendral  Perkebunan  gelar Sosialisasi Siperbun Self-Reporting,  Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalimantan Tengah,  Kamis, ( 6/7) Pagi,  Hotel Luwansa,  Palangkaraya

SIPERIBUN merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting. Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan Sosialisasi Siperibun ini hadir , Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono, Deputi Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Agustina Arumsari, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Mochammad Firman Hidayat, dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Aim Nursalim Saleh.

Sementara dari pihak tuan rumah hadir Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri,  Kepala Dinas Kehutanan Kalteng,  H. M. Agustan Saining,  Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PBS, dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kalteng. 

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin dalam kata sambutannya sekaligus membuka secara resmi  acara sisualisasi ini
menyebut, Pemprov. Kalteng telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan beberapa aturan terkait perkebunan kelapa sawit tersebut. 

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mendukung berbagai upaya khususnya upaya Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri (self-reporting) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN,” jelasnya.
Sekda mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tata kelola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang berbasis data dapat valid dan akurat; adanya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan; serta adanya penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional (K/L) dan Pemerintah Daerah. “Dengan begitu, dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya

Sementara itu ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah menyampaikan dalam arahannya bahwa sektor pertanian saat ini masih menjadi andalan perekonomian nasional. “Perekonomian nasional secara umum masih menunjukkan ketahanan dengan ditopang peningkatan permintaan domestik investasi yang terjaga, inflasi yang terus terjaga, serta berlanjutnya kinerja positif ekspor kita,” ucapnya.

Lebih lanjut Andi menambahkan, kontribusi kelapa sawit terus ditopang dari luas areal tutupan kepala sawit nasional yang telah mencapai 16,83 juta hektar, dimana sekitar 58 persen atau 8,9 juta hektar merupakan milik Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan negara, dan 42 persen atau 6,9 juta hektar merupakan perkebunan sawit rakyat.

“Indonesia merupakan produsen minyak kepala sawit terbesar di dunia pada Desember 2022, dengan menyumbang 59 persen atau 45,5 juta ton dari 77,2 ton total produksi minyak sawit dunia. Namun tata kelola industri kelapa sawit yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN,” imbuhnya.
Ketika diwawancarai awak media,  Andi menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membangun database perkebunan kelapa sawit dengan melakukan pendataan hingga pemetaan sawit rakyat; penataan perizinan perkebunan kelapa sawit; dan optimalisasi penerimaan negara 

RB


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)