Disbudpar Prov Kalteng Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya Keluar Daerah Tahun 2023

0
Palangka Raya , tianbalanga.com–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah menggelar " Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Tahun 2023." Acara ini berlangsung di Ruang Kahayan 2 Danum Swisbel Hotel Palangka Raya, Senin (5/6/2023)

Hadir dalam acara  tersebut Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili, Kepala DMPTSP kabupaten/kota se-Kalteng atau yang mewakili, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kepala Bandar Udara Palangkaraya,  Pangakalan Bun dan Sampit. 
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 5 s.d 6 Juni 2023. Narasumber kegiatan ini diantaranya Pamong Budaya Ahli Muda Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Albertus Napitupulu, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng Adiah Chandra Sari.

Acara ini  dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Adiah Chandra Sari mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin 

Pemprov Kalteng dalam sambutan tertulis Sekda H. Nuryakin, yang dibacakan oleh Adiah Chandra Sari mengatakan,  menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan ini. Dimana sosialisasi ini merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya.

“Pemerintah Provinsi berwenang memberikan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi, guna meminimalisir berbagai resiko baik berupa kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disengaja dalam proses berpindahnya benda Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya”, tutur Adiah.
Diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membawa cagar budaya ke luar daerah baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan, agama, sosial dan kebudayaan.
** RB

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)