Pemuda Perantau Mencari Keadilan Terkait Denda Adat yang diterimanya.

0



PALANGKARAYA- Tianbalanga.com-Hendrik Faisal Siburian berprofesi Sebagai Mandor di perkebunan sawit milik keluarga di Paranggean,  Kotawaringin Timur,  Kalimantan Tengah. merupakan  salah satu warga yang berdomisili  di Jalan Manduhara I Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau kota Palangka Raya  merasa keberatan atas dugaan adanya aksi dugaan sanksi adat yang diterimannya.

Ia mengaku, bahwa dirinya kaget dan merasa keberatan atas apa yang dialaminya yakni, Damang Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur , Puja Guntara yang memberikan sanksi adat kepada dirinya dengan membayar sejumlah uang.
Dalam pernyataan persnya kepada beberapa awak media,  Pada Rabu (24/5/2023), di Palangka Raya, .Faisal Siburian mengatakan,  "Saya merasa keberatan dan tidak terima karena saya mendapat surat panggilan dan juga pesan via WhatsApp yang mengatakan dirinya melakukan sebuah kesalahan yang dirinya juga tidak mengetahui kesalahan terkait apa," ucapnya.

Selanjutnya menurut Faisal bahwa Damang tersebut melayangkan beberapa surat panggilan beberapa kali kepada dirinya, namun dia mengaku tidak menanggapi karena merasa takut, karena pasti terkait dengan jipen lagi dan atas hal tersebut meminta keadilan.
"Saya sudah berapa kali dilayangkan surat panggilan perihal panggilan untuk bertemu dengan Damang tersebut, selain itu juga baik telepon atau via WhatsApp juga dikirim oleh Damang untuk pemanggilan diri saya, namun saya tidak berani datang karena saya sudah membayar denda adat dengan nominal tertentu kenapa saya harus di datang kembali.? itu yang saya keberatan," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Damang Kepala Adat Parenggean Puja Guntara saat di hubungi via telepon seluler untuk diminta konfirmasinya terkait hal ini menjelaskan serta membenarkan peristiwa tersebut. Puja mengatakan, awal mula dirinya melayangkan surat adat atau jipen tersebut berdasarkan apa yang dilakukan oleh Faizal itu sendiri, dikarenakan beredarnya Voice Note yang dibuatkan oleh Faizal melalui WhatsApp yang dimana bunyi voice not tersebut menyebutkan "Damang-damang yang ada di Parenggean melarang warga untuk datang ke Parenggean karena Damang disana marah".

"Atas dasar itulah saya melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan (Faizal), karena sudah mencoreng nama Kademangan Adat yang seolah-olah kami melarang warga untuk datang ke tempat ini dan bahkan voice not ini sudah tersebar dimana-mana. Kamipun punya harga diri," tegas Puja melalui telepon seluler.

Ditambahkannya, setelah dia melayangkan surat Adat atau jipen, pihak Faizal pun datang untuk menemuinya di kediamannya. Namun hal tersebut sudah sepakat bersama bahwa pihak Faizal membayar Jipen sebesar 4 juta rupiah dari tuntutan sebenarnya sebesar 5 juta 5 ratus ribu rupiah.

"Sebenarnya semuanya sudah beres saja, dan saya rasa saya menuntut Faizal ini sesuai undang-undang adat Dayak Kalimantan Tengah." Ucapnya

Kemudian Puja juga menjelaskan terkait dengan dilayangkannya surat kedua untuk Faizal adalah berdasarkan laporan Faizal ke pihak Kepolisian atas tuduhan bahwa dirinya diduga melakukan pencurian buah Kelapa Sawit di area perkebunan milik Faizal tersebut.

"Sekali lagi saya menegaskan, saya ada berdiri disana bukan untuk mencuri Buah Kelapa Sawit, saya disana hanya mengantarkan Ibu Teti yang juga pemilik kebun tersebut". Tutur Puja.

Dengan terbitnya Berita ini, Pihak Damang Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur membuka ruang untuk kehadiran Faizal agar terciptanya mediasi kedua belah pihak dengan tujuan tercapainya solusi atas peristiwa tersebut. (Redaksi/RB)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)