BNN PROVINSI KALTENG MUSNAHKAN BARANG SITAAN

0
Palangkaraya, tianbalanga.com Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng menggelar pemusnahkan barang bukti hasil pengungkapan sebesar 341,17 gram, Jumat (3/3).  Acara ini disaksikan oleh Ketua DPRD kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto di Kantor BNN Provinsi, Jl.Tangkasiang, Palangkaraya

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan Pontianak-Sampit-Palangka Raya.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap jaringan tersangka OK Dkk di Jalan Jenderal Sudirman KM 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim pada Selasa (17/1). Dari tangan OK petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50,76 gram.   Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka OK diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat. Narkoba jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke Sampit untuk diserahkan ke pihak lainnya.

OK tertangkap setelah tim BNNP Kalteng sebelumnya berhasil meringkus SB, pria yang memberikan sabu kepada OK di Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Senin (16/1).   Pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat (17/2) lalu di terhadap TH, di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 309,3 gram yang baru saja diambilnya dari Pontianak, Kalimantan Barat.  Diketahui jika pelaku TH diperintah oleh WN, salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Tengah. Berdasarkan nyanyian TH, tim BNNP kemudian mengamankan WN dari salah satu lapas.
“Barang bukti yang berhasil kita sita kemudian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pengadilan, hingga kita musnahkan sebesar 341 gram,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat.  Iya menegaskan, seluruh tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika....RB/DM/Yola

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)